Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indoenesia Nomor. 24 Tahun 1980 Kecamatan Bakarangan terdiri atas 5 desa yang berbunyi :
a. Desa/Kampung Bakarangan;
b. Desa/Kampung Gadung;
c. Desa/Kampung Perigi;
d. Desa/Kampung Paul;
e. Desa/Kampung Bundung.
Wilayah Kecamatan Bakarangan Saat ini mengalami pemekaran, sehingga mempunyai 12 desa yang sebelumya hanya 5 desa, yaitu :
a. Desa Bakarangan
b. Desa Paul
c. Desa Tangkawang
d. Desa Tangkawang Baru
e. Desa Parigi
f. Desa Parigi Kacil
g. Desa Bundung
h. Desa Waringin
i. Desa Gadung Keramat
j. Desa Gadung
k. Desa Ketapang
Dan dengan secara keseluruhan Kecamatan Bakarangan mempunyai 42 RT dan 22 RW
Kecamatan Bakarangan astronomis terletak antara 2 32’ 43’’ - 3 00’ 43’’ Lintang Selatan dan antara 114 46’ 13’’- 115 30’ 33’’ Bujur Timur. Luas wilayah Kecamatan Bakarangan, adalah berupa daratan seluas 70.369 Km2, luas wilayah Kecamatan Bakarangan dari keseluruhan luas wilayah Kabupaten Tapin adalah 4,54 %. . Adapun batas-batas wilayah sebagai berikut :
v
Sebelah Utara :
berbatasan dengan Kecamatan Kalumpang Kab. HSS
v
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kecamatan Bakarangan
dan Bakarangan
v
Sebelah Barat :
berbatasan dengan Kecamatan Bakarangan dan CLS
v
Sebelah Timur
: berbatasan dengan Kecamatan Bakarangan dan Lokpaikat